TRENGGALEK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Dua orang sudah ditangkap, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang sudah ditangkap polisi yakni BAM (19) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, dan BAN (18) warga Kecamatan Pule Trenggalek.
Sedangkan tersangka yang masih dalam pengejaran yakni AD (18) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Baca juga: Tiga Kali Masuk Penjara dalam Lima Tahun, Pria Asal Trenggalek Ngaku Tak Punya Tempat Tinggal Lagi
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino menjelaskan, kasus tersebut bermula saat orangtua korban mencari anak gadisnya yang belum pulang ke rumah, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Karena sudah malam, orangtua korban menghubungi pelatih pencak silat anaknya menanyakan keberadaan,” kata Alith Alarino saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media di Markas Polres Trenggalek, Senin (29/08/2022).
Baca juga: Bendera Merah Putih Ukuran Besar Akan Terbentang di Tebing Merdeka Trenggalek
Padahal, pada hari tersebut tidak ada jadwal latihan pencak silat.
Kemudian, pada esok harinya, Jumat (8/7/2022) pagi, korban sudah berada di rumah dan mengurung diri dalam kamar. Korban juga tidak memberi jawaban apapun kepada orangtuanya ketika ditanya.
“Ditanya orangtuanya terkait ke mana perginya semalam, korban hanya diam saja tidak menjawab,” terang AKBP Alith.
Seiring bergulirnya waktu, pada Minggu (21/08/2022), pelatih pencak silat datang ke rumah korban dan menemui orangtuanya. Korban menceritakan semua kejadian pencabulan yang dialaminya kepada pelatihnya.
Pada malam saat kejadian, korban ke luar rumah dan bertemu tiga orang pelaku. Korban dan pelaku lalu menuju kawasan wisata Pantai Konang yang berada di Kecamatan Panggul, Trenggalek. Di lokasi wisata tersebut, korban mengaku dipaksa menenggak minuman keras hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual tersebut.
“Korban dipaksa minum minuman keras, kemudian dilecehkan,” terang AKBP Alith.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku, yakni BAN serta BAM. Sedangkan satu pelaku lagi, AD, masih dalam pencarian.
“Kedua pelaku ditangkap di area hutan Precet masuk Kecamatan Pule, Trenggalek,” ujar AKBP Alith.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kekerasan seksual tersebut.
“Terbukti pelaku berbuat pelecehan seksual terhadap korban berusia di bawah umur,” terang AKBP Alith.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
“Atau denda paling banyak Rp 300 juta,” terang AKBP Alith.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.