Selanjutnya pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan H di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Saat diinterogasi, H mengakui telah menjadi bandar judi online.
"Selanjutnya H beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 180.000 dan 4 Unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.