Salin Artikel

4 Pelaku Judi Online di Sumenep Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial HK, S, SM, dan H tersebut kini terancam 10 tahun penjara.

"Semua pelaku (judi online) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (24/8/2022).

Widiarti menjelaskan, penangkapan pelaku judi online tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas judi yang meresahkan masyarakat di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya pada Senin (22/8/2022), polisi mengamankan HK, S dan SM di sebuah rumah di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

"Selanjutnya 3 orang beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti.

Berdasarkan keterangan tiga orang pelaku tersebut, Widiarti menjelaskan bandar judi online berinisial H. Polisi pun langsung memburu dan mencari tahu keberadaan H.


Selanjutnya pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan H di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Saat diinterogasi, H mengakui telah menjadi bandar judi online.

"Selanjutnya H beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 180.000 dan 4 Unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/110143678/4-pelaku-judi-online-di-sumenep-ditangkap-polisi-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke