SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang pelaku judi online di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial HK, S, SM, dan H tersebut kini terancam 10 tahun penjara.
"Semua pelaku (judi online) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (24/8/2022).
Baca juga: Landasan Terminal Wiraraja Sumenep Rusak, Fasilitas Penunjang Pun Tak Layak
Widiarti menjelaskan, penangkapan pelaku judi online tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas judi yang meresahkan masyarakat di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya pada Senin (22/8/2022), polisi mengamankan HK, S dan SM di sebuah rumah di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Perahu Angkut 4 Nelayan di Sumenep Dihantam Ombak Besar, 1 Orang Tewas
"Selanjutnya 3 orang beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
Berdasarkan keterangan tiga orang pelaku tersebut, Widiarti menjelaskan bandar judi online berinisial H. Polisi pun langsung memburu dan mencari tahu keberadaan H.
Baca juga: 10 Pengepul dan Pengecer Judi Online di Bali Ditangkap, Ada Ibu dan Anak
Selanjutnya pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan H di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Saat diinterogasi, H mengakui telah menjadi bandar judi online.
"Selanjutnya H beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 180.000 dan 4 Unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.