Pelaku kemudian membawa mobil korban sampai di halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.
Pelaku lalu mengunci mobil dan meninggalkan korban. Sementara kunci mobil dibuang oleh pelaku.
"Tapi sebelum meninggalkan lokasi, pelaku terlebih dulu menguras isi dompet korban yang berisi uang dan kartu ATM," ucap Yakhob.
Baca juga: Gelar Tes Urine, Kapolres Lamongan Ancam Tindak Tegas Anggota yang Terjerat Narkoba
Dari dua kartu ATM yang dicuri itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai dengan total Rp 10 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang. ES pun terancam 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang