Salin Artikel

Misteri Pria Tewas Dalam Mobil di Halaman RSUD Soegiri Lamongan Akhirnya Terungkap

Mayat pria tersebut ditemukan terkunci di dalam mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi S 1697 LA pada 6 April 2022 malam.

Kapolres Lamongan AKHP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, korban bernama Suhartoyo (57), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Awalnya, korban sempat disinyalir mengalami sakit jantung dan tewas terkunci di dalam mobil. Namun, ditemukan kejanggalan saat penyelidikan.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan polisi dalam peristiwa itu adalah tak ditemukan kunci di dalam mobil. Setelah dicari, kunci ditemukan di luar mobil.

"Sebab tidak mungkin kalau korban sakit, lalu mengunci pintu mobil. Logikanya, korban pasti keluar," ujar Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha di Lamongan, Senin (22/8/2022).

Setelah tiga bulan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial ES (36), warga Kalijudan, Kecamatna Mulyorejo, Surabaya. Kepada polisi, ES mengakui perbuatannya.

Yakhob mengatakan, ES merupakan orang yang terakhir kali bepergian dengan pelaku. ES merupakan seorang makelar tanah, sedangkan korban bakal membeli tanah yang ditawarkan pelaku.

"Pelaku sudah tahu kalau korban sedang sakit jantung, saat mereka di dalam mobil. Tapi malah dibiarkan, tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan diajak keliling kota hingga korban meninggal dunia," kata Yakhob.

Usai mengetahui korban sudah dalam kondisi meninggal, jasad korban diletakkan pada jok tengah mobil.


Pelaku kemudian membawa mobil korban sampai di halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.

Pelaku lalu mengunci mobil dan meninggalkan korban. Sementara kunci mobil dibuang oleh pelaku.

"Tapi sebelum meninggalkan lokasi, pelaku terlebih dulu menguras isi dompet korban yang berisi uang dan kartu ATM," ucap Yakhob.

Dari dua kartu ATM yang dicuri itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai dengan total Rp 10 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan, korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang. ES pun terancam 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/22/210947478/misteri-pria-tewas-dalam-mobil-di-halaman-rsud-soegiri-lamongan-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke