LAMONGAN, KOMPAS.com - Misteri kematian seorang pria di dalam mobil di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri, Lamongan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Mayat pria tersebut ditemukan terkunci di dalam mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi S 1697 LA pada 6 April 2022 malam.
Kapolres Lamongan AKHP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, korban bernama Suhartoyo (57), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Awalnya, korban sempat disinyalir mengalami sakit jantung dan tewas terkunci di dalam mobil. Namun, ditemukan kejanggalan saat penyelidikan.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan polisi dalam peristiwa itu adalah tak ditemukan kunci di dalam mobil. Setelah dicari, kunci ditemukan di luar mobil.
"Sebab tidak mungkin kalau korban sakit, lalu mengunci pintu mobil. Logikanya, korban pasti keluar," ujar Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha di Lamongan, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Warga Surabaya Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Awalnya Dicari Keluarga Menggunakan GPS
Setelah tiga bulan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial ES (36), warga Kalijudan, Kecamatna Mulyorejo, Surabaya. Kepada polisi, ES mengakui perbuatannya.
Yakhob mengatakan, ES merupakan orang yang terakhir kali bepergian dengan pelaku. ES merupakan seorang makelar tanah, sedangkan korban bakal membeli tanah yang ditawarkan pelaku.
"Pelaku sudah tahu kalau korban sedang sakit jantung, saat mereka di dalam mobil. Tapi malah dibiarkan, tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan diajak keliling kota hingga korban meninggal dunia," kata Yakhob.
Usai mengetahui korban sudah dalam kondisi meninggal, jasad korban diletakkan pada jok tengah mobil.
Pelaku kemudian membawa mobil korban sampai di halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.
Pelaku lalu mengunci mobil dan meninggalkan korban. Sementara kunci mobil dibuang oleh pelaku.
"Tapi sebelum meninggalkan lokasi, pelaku terlebih dulu menguras isi dompet korban yang berisi uang dan kartu ATM," ucap Yakhob.
Baca juga: Gelar Tes Urine, Kapolres Lamongan Ancam Tindak Tegas Anggota yang Terjerat Narkoba
Dari dua kartu ATM yang dicuri itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai dengan total Rp 10 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang. ES pun terancam 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.