Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan selain mengamankan AH, petugas juga mengamankan muncikari yang masih di bawa umur dan juga minuman keras.
Minuman keras tersebut ditemukan di ruangan yang menjadi tempat AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun.
Baca juga: Oknum Jaksa yang Digerebek di Hotel Jombang Jadi Tersangka Pencabulan
Dari penemuan minuman keras di ruangan yang sama, Giadi menduga AH dalam kondisi mabuk saat melakukan pencabulan.
"Iya, indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ. Tapi kita akan sampaikan selanjutnya terkait barang-barang temuannya," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Setelah 1x24 jam, AH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA.
Selain AH, polisi juga menetapkan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan perbuatan AH memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kajati Jatim Tak Akan Beri Perlindungan pada Jaksa yang Diduga Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur
AH saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman terhadap tersangka, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara," ungkap Giadi.
Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur ditahan di Rutan Polres Jombang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.