JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan AH, seorang oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro itu digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur di Hotel, Ini Penjelasan Kapolres Jombang
AH ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak lelaki di bawah umur.
Oknum jaksa itu ditangkap polisi bersama seorang lelaki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Sodomi Anak Laki-laki di Hotel Jombang, Dinonaktifkan dari Jabatan
"Untuk tersangka yang kedua, yakni anak di bawah umur. Kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, anak lelaki di bawah umur tersebut merupakan perantara yang diduga memfasilitasi dan memuluskan keinginan AH untuk mencabuli korban.
Baca juga: Buntut Pernyataan Ketum PPP Suharso soal Amplop Kiai, Forum Warga NU Jombang Tuntut Permintaan Maaf