SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan perlindungan kepada AH, oknum jaksa yang diduga mencabuli anak lelaki di bawah umur berusia 16 tahun.
AH ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Kami tidak akan memberikan toleransi apalagi perlindungan kepada jaksa yang melanggar hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Sodomi Anak Laki-laki di Hotel Jombang, Dinonaktifkan dari Jabatan
Mia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu kepada Polres Jombang.
Saat ini, AH sudah dinonaktifkan dari jabatan tersebut agar proses hukum berjalan profesional.
"Jika nanti terbukti dan memiliki kekuatan hukum, bisa jadi akan diberhentikan dari korps kejaksaan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Jaksa di Hotel Jombang, Berawal dari Aduan Orang Tua Korban