Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan

Kompas.com - 19/08/2022, 06:45 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.228 burung yang merupakan satwa dilindungi nyaris lolos diperjualbelikan.

Burung-burung itu dibawa dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Sidoarjo, mengamankan ribuan ekor burung tersebut beserta empat oknum yang membawanya.

Pembawa ribuan burung adalah AFI, AH, AF, dan RB. Semua satwa ilegal itu dibawa menggunakan empat unit mobil.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Kurir Sabu Antarpulau, Tergiur Upah Rp 250 Juta Sekali Kirim

"Unit dan sopirnya juga ikut diamankan petugas. Masing-masing berinisial AFI, AH, AF dan RB. Burung liar itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sidoarjo. Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, Kamis (18/8/2022).

Selain dijual di Sidoarjo, burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah. Ada dua daerah yang menjadi objek pemasarannya yaitu Kediri dan Karanganyar.

Pekerjaan melawan hukum itu dilakukan para pelaku sejak awal tahun 2022.

"AFI sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang tiga masih statusnya sebagai saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan pedalaman kasus ini. Kami akan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam peredaran gelap satwa liar," kata dia.

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel

AFI sudah diamankan di dalam tahanan Polda Jatim. Adapaun tiga saksi yang lainnya bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah didapatkan fakta barang bukti baru.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika kami nilai keterlibatannya kuat, statusnya bisa kami naikkan. Tapi kalau hanya sekali, artinya kan hanya diminta tolong," ungkap Taqiuddin. 

Dalam kasus ini, AFI dijerat pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang (UU) nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan pasal itu adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Ungkap Kepala Balai Gakkum wilayah Jabalnusra Taqiuddin saat memimpin konferensi pers, Kamis (18/8/2022)KOMPAS.COM/MUCHLIS Ungkap Kepala Balai Gakkum wilayah Jabalnusra Taqiuddin saat memimpin konferensi pers, Kamis (18/8/2022)

Lakukan patroli siber

Maraknya jual beli satwa liar yang dilindungi ini memang kerap terjadi di kalangan masyarakat. Para pecinta burung terkadang bukan tak tahu, adakalanya mereka menutup mata karena hewan yang ditawarkan termasuk satwa yang sulit didapat.

Kini Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan patroli siber yang bekerja sama dengan Ditjen Gakkum memantau semua akun yang akan melakukan jual beli hewan ilegal.

Sebab, pengawasan Gakkum di daerah asal dinilai masih lemah. Dalam kasus ini, terdapat sejumlah burung yang telah mati. 

"Sebenarnya ini adalah garis merah dari sumbernya. Sebab, satwa tersebut bisa keluar dari daerahnya," ucapnya.

Baca juga: Jadikan Satwa Dilindungi sebagai Kerajinan dan Perhiasan, Perajin Asal Jember Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com