Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, saat olah TKP, baru diketahui ternyata motor yang ditinggalkan Slamet merupakan hasil curian.
Motor itu dicuri Slamet pada Desember 2021 di Kecamatan Candipuro.
"Motor yang ditinggal itu curian juga, tapi dipakai sendiri untuk sehari-hari oleh yang bersangkutan," kata Hari.
Kurang dari seminggu, polisi sudah berhasil menangkap Slamet. Ia diamankan bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dibawanya kabur di Desa Bades, Kecamatan Pasirian.
"Sudah kita amankan beserta barang buktinya, dan masih kita lakukan penyelidikan mohon bersabar," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang