Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mengaku Wartawan Tertangkap Tangan Saat Diduga Peras Sekolah di Malang

Kompas.com - 18/08/2022, 10:56 WIB
Imron Hakiki,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria atas nama Erik Yulianto (48),  warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Senin (15/8/2022).

Ia diduga memeras SD Negeri di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku mengatasnamakan sebagai wartawan dari sebuah media cetak dan meminta uang belasan juta atas tuduhan salah satu guru di SD tersebut memerintahkan siswa dalam satu kelas mencubit salah satu siswa hingga mengalami lebam di lengan.

"Tuduhan itu bermula dari pemberitaan yang dimuat media online Bratapos.com, berikut dengan menunjukkan foto lebam di lengan siswa karena dicubit temannya," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat ditemui, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Murid, Modus Janjikan Menikah

Ferli memastikan bahwa dugaan pencubitan kepada salah satu siswa itu tidak benar.

“Pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi telah melakukan penyelidikan, dan dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” jelasnya.

Sejak munculnya berita tersebut, pada hari Rabu (10/8/2022) pelaku yang mengaku dari wartawan media online dan cetak itu mendatangi sekolah.

Ia meminta sejumlah uang dengan dalih agar berita tersebut tidak dipublikasikan sekaligus tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dengan dalih itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada pihak sekolah,” ungkap Kapolres.

Pihak sekolah pun ketakutan dan tidak bisa memenuhi permintaan pelaku. Mereka hanya bisa memenuhi permintaan uang sebanyak separuh dari nominal yang diminta atau Rp 12,5 juta.

“Pelaku pun menyetujui. Ia kemudian datang pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB mengambil uang tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Malang Keluarkan Anggaran Rp 150 Miliar Untuk PBID BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Di waktu yang bersamaan, jajaran Polres Malang juga mendapat keluhan dari pihak sekolah.

Alhasil mereka datang ke sekolah tepat di hari yang sama dan langsung menangkap tangan pelaku.

“Pelaku kami tangkap berikut saat mengambil uang berikut dengan barang buktinya,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kartu tanda pengenal pers bernama Radar X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai senilai Rp 5 juta, dan 1 buah ponsel.

Pelaku saat ini dalam tahanan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com