Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Murid, Modus Janjikan Menikah

Kompas.com - 18/08/2022, 08:17 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

MALANG, KOMPAS.com - MR (25), pelatih bela diri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, ES (20). 

Dalam melakukan aksinya, MR bermodus akan menikahi korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.

"Pada tahun 2015 lalu, korban masih berusia di bawah umur," ungkap Donny melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Pelatih Atlet Bela Diri di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Muridnya

Donny mengungkapkan, tersangka beberapa kali mengajak korban berhubungan badan tapi ditolak korban. 

Modusnya, pelaku mengajak korban ke kediamannya untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

"Tersangka sering melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tersangka beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak oleh korban," jelasnya.

Donny menyebut, sebelumnya, antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Korban sempat mengadukan tindakan tersangka ke atasan klub taekwondo mereka," imbuhnya.

Baca juga: Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selain ES, rekan-rekan lainnya juga sempat mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari tersangka.

"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," katanya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang telah memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk visum et repertum (VER) untuk memperkuat bukti.

Kini, tersangka ditahan di Markas Polres Malang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 81 jo 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Donny.

 

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Andi Hartik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Surabaya
Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Malang, Diduga Sengaja Dibuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Malang, Diduga Sengaja Dibuang

Surabaya
Dampak Kebakaran akibat 'Flare', Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Dampak Kebakaran akibat "Flare", Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Surabaya
Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Surabaya
9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

Surabaya
Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Surabaya
Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Surabaya
Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Surabaya
TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
'New Bromo', Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

"New Bromo", Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

Surabaya
Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Surabaya
Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com