SURABAYA, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa pencabulan santriwati di Jombang, menantang pelapor melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan aksi pencabulan yang menjeratnya.
"Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," kata Moch Subchi Azal Tsani singkat usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Istri MSA Anak Kiai Jombang Sebut Suaminya Kerap Didekati dan Dirayu
Sumpah mubahalah menurut agama Islam adalah sumpah dengan nama Allah SWT.
Siapa yang mengingkari kebenaran, melalui sumpah tersebut dipercaya akan dilaknat oleh Allah SWT.
Adapun sidang yang berlangsung lebih dari lima jam tersebut memeriksa saksi pelapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepanjang Senin masih memeriksa satu dari lima saksi yang disiapkan.
"Saksi lainnya akan diperiksa di hari berikutnya," kata JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus.
Secara umum kesaksian saksi pelapor, menurut dia, tidak bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa.
Sayangnya dia enggan menjelaskan detail kesaksian karena sidang berlangsung tertutup.
"Kesaksian mendukung dakwaan," terangnya.
Moch Subchi Azal Tsani hadir dalam sidang tersebut untuk pertama kalinya setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pekan lalu mengabulkan permintaan tim kuasa hukum agar kliennya dihadirkan saat proses persidangan.
Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.
Dalam perkara tersebut, Moch Subchi Azal Tsani didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.