Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Dokter Maitra, Didenda Rp 81 Juta oleh PLN karena Meteran Listrik Bermasalah: 12 Tahun Kenapa Tak Terdeteksi?

Kompas.com - 12/08/2022, 05:07 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dokter Maitra, warga Surabaya, Jawa Timur tak menyangka harus membayar tagihan denda dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 81 juta gara-gara kondisi meteran listrik di rumahnya.

Dokter dengan nama lengkap Maitra Djiang Wen itu mengaku sudah membayar tagihan tersebut sejak Senin (8/8/2022).

Baca juga: Penjelasan PLN Soal Denda Rp 80 Juta pada Dokter di Surabaya, Temukan Kabel Jumper di Meteran Listrik

Pertanyakan 12 tahun tak terdeteksi

Dokter Maitra menjelaskan, telah menempati rumahnya di kawasan Kecamatan Wiyung, Surabaya, selama 12 tahun.

Selama itu, dirinya sudah menaikkan daya sebanyak dua kali.

Tiga tahun lalu, pihaknya sengaja menaikkan daya dari 1300 Watt menjadi 4000 Watt.

Baca juga: 3 Pelajar Surabaya Dikeroyok dan Disundut Rokok, Terduga Pelaku Ditangkap

Kemudian satu tahun terakhir, dirinya menaikkan kembali menjadi 7700 Watt karena listrik kerap turun.

"Sebelum saya tambah lagi jadi 7700 itu, sebelumnya meteran itu kayak wes enggak bisa nahan, timah ya wes kayak meleleh, besoknya saya menghubungi petugas PLN agar tambah daya, kok bisa saat itu juga enggak ketahuan kalau meteran saya ini ada kabel jumpernya, saya sendiri enggak paham listrik, aneh selama 12 tahun kenapa enggak terdeteksi?" ungkap dia kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Maitra sebetulnya merasa keberatan dengan tagihan denda tersebut. Dia hanya berharap persoalan yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi orang lain.

Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Minta ASN Gunakan Sepatu Produksi Warga Eks Lokalisasi Dolly

Bermula ada orang mengecek meteran

Dia bercerita bahwa mulanya dua orang pria yang mengaku dari pihak PLN datang untuk mengecek meteran listrik yang berada di rumahnya pada Senin (8/8/2022).

Dua orang tersebut melakukan pengecekan karena pemakaian listrik di rumah Maitra turun selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Dokter Curhat di Medsos Bayar Denda Rp 80 Juta karena Meteran Listrik Bermasalah, Ini Kata PLN

"Pertama, dua orang datang sekitar jam 10.00 WIB, tanpa ada surat peringatan langsung mengecek meteran saya. Alasannya dicek karena pemakaian dua bulan terakhir turun. Ada catatannya itu," kata Maitra.

 

Turunnya pemakaian tersebut, menurut dia, karena dua anak-anaknya selama itu sudah kembali masuk sekolah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 11 Agustus 2022: Sepanjang Hari Cerah Berawan

 

Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.
Selisih 28 persen

Dalam pengecekan tersebut, petugas mengaku menemukan ada kabel jumper yang diduga memperlambat catatan pemakaian.

"Ternyata stelah diperiksa ditemukan ada selisih pemakaian yang turun 28 persen itu. Makanya mereka sama-sama bongkar segel meteran itu. Kalau ini selisih 28 persen, kenapa dari awal kok enggak dicek. Saya manggil petugas PLN waktu syukuran 12 tahun lalu," papar dia.

Baca juga: 3 Pelajar Surabaya Dikeroyok dan Disundut Rokok, Terduga Pelaku Ditangkap

Kedua orang tersebut berdiskusi dan memanggil pihak supervisor PLN.

Setelah dihubungi, datang tiga orang dari PLN untuk melihat langsung dan berdiskusi.

Tak lama berselang, rumah sang dokter juga didatangi dua petugas kepolisian, serta tiga sekuriti perumahan.

Pihak PLN ternyata menganggap persoalan meteran listrik tersebut adalah masalah yang sangat serius.

Seketika itu, ada tambahan petugas supervisor bidang pemutusan masalah dan dua orang dari pihak perumahan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Minta ASN Gunakan Sepatu Produksi Warga Eks Lokalisasi Dolly

Belasan orang sudah berada di kediaman sang dokter. 

Pada saat itu petugas PLN belum menyebutkan nominal denda yang harus diselesaikan.

"Mereka enggak bisa jawab, terus saya bilang nanti saya akan minta tolong driver saya, mereka bilang enggak apa-apa asalkan bisa memutuskan persoalan itu," ungkap dia.

Baca juga: Resep Rujak Petis, Sajian Khas Ponorogo Jatim

Bayar denda Rp 81 juta

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Ternyata setelah dihitung, catatan tagihan denda sang dokter sebanyak Rp 81.266.402.

Menurutnya, nominal itu keluar atas dasar hitungan pihak PLN terperinci selama 9 bulan ditambah 24 jam dikalikan daya meteran sebesar 7700 Watt.

"Ternyata tagihan denda saya ketemu hitungannya selama 9 bulan dipakai 24 jam dikalikan dayanya 7700. seakan-akan denda saya itu adalah listrik menyala full 7700 Watt selama 9 bulan full. Keluarlah angka Rp 81 juta, langsung saya bayar seketika itu," papar dia.

Baca juga: IKEA Bakal Buka Toko di Surabaya pada Kuartal Keempat 2022

Maitra mengaku tak ingin ambil pusing.

Apalagi setelah menanyakan soal pengajuan keberatan, petugas mengatakan kecil kemungkinan untuk disetujui.

"Boleh ada kompensasi tujuannya hanya untuk nyicil. Dan membuat surat keterangan tertulis setelah dibicarakan di forumnya mereka, tapi kecil sekali untuk dibebaskan," cetus dia.

Baca juga: Polisi di Surabaya Temukan Tas Berisi Uang Rp 35 Juta dan 75 Gram Emas Saat Patroli

 

Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.

Menurut dia, pembayaran denda yang sudah dituntaskan lain dengan biaya tagihan bulanan yang harus dibayarkan.

Maitra merasa pelayanan pihak PLN kurang baik. Sebab meteran yang berada di rumah masing-masing konsumen bukan milik konsumen melainkan milik PLN, tetapi harus dijaga oleh konsumen.

"Cara menjaganya juga enggak diberi tahu, terus gimana. Ini kalau saya analogikan mereka yang punya hewan, tapi suruh pelihara dan jaga ke kita," kata dia.

Baca juga: Penjelasan PLN Soal Denda Rp 80 Juta pada Dokter di Surabaya, Temukan Kabel Jumper di Meteran Listrik

Bahkan ketika ditemukan meteran rusak atau segel terbuka pihak pemilik rumah yang harus membayar dendanya.

"Meski mereka tak menuduh salah, saya menilai membayar denda sama saja menyalahkan kita. Padahal kalau di Telkom, rusak itu diganti. Ini kok kita yang suruh bayar," terang dia.

Sebagai konsumen yang menginginkan keadilan, Maitra sempat meminta Surat Keputusan terkait persoalan pelanggaran meteran itu.

Saat itu dia mengatakan hanya ada Peraturan Direktur (Perdir) bukan Permen ESDM. Tetapi di dalam aturan tersebut, pihak PLN sengaja membentuk tim pemutusan ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen.

"Pas saya lihat semuanya begitu, saya milih saya lunasi saja. Seketika itu petugas langsung membawa perlengkapan dan meteran baru langsung dipasang," cerita dia.

Baca juga: Perdana di Timur Jawa, IKEA Indonesia Hadir di Ciputra World Surabaya

Tak pernah panggil selain petugas PLN

Selama 12 tahun menempati rumahnya, Maitra selalu berkonsultasi dan memanggil petugas resmi dari PLN.

Bahkan pada saat menambah daya, dia bertanya apakah ada kendala.

"Saya tanya waktu pas selesai naik daya ini sudah selesai semua dAn tidak ada kendala lagi kah. Di luar beres kemungkinan di dalam, Pak. Pas besoknya saya coba panggil tukang buat nyari korsleting di dalam ternyata enggak ada juga," sebut dia.

Maitra telah membayar denda tersebut. Dia berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran.

"Semoga saja uang Rp 81 juta ini jadi edukasi kepada semuanya, semuanya bisa paham dan tahu, maka uang saya enggak seberapa juga karena sudah memberikan pemahaman kepada semua orang di seluruh Indonesia," cetus dia.

"Saya berharap pihak PLN juga mau mengedukasi dan sosialisasikan Perdir tadi itu tentang bagaimana caranya merawat meteran, dan petugas juga diajarkan bagaiamana mendeteksinya, jangan sampai seperti ini terjadi lagi. Selama ini enggak ada sosialisasi kok," pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com