Salin Artikel

Curhat Dokter Maitra, Didenda Rp 81 Juta oleh PLN karena Meteran Listrik Bermasalah: 12 Tahun Kenapa Tak Terdeteksi?

Dokter dengan nama lengkap Maitra Djiang Wen itu mengaku sudah membayar tagihan tersebut sejak Senin (8/8/2022).

Pertanyakan 12 tahun tak terdeteksi

Dokter Maitra menjelaskan, telah menempati rumahnya di kawasan Kecamatan Wiyung, Surabaya, selama 12 tahun.

Selama itu, dirinya sudah menaikkan daya sebanyak dua kali.

Tiga tahun lalu, pihaknya sengaja menaikkan daya dari 1300 Watt menjadi 4000 Watt.

Kemudian satu tahun terakhir, dirinya menaikkan kembali menjadi 7700 Watt karena listrik kerap turun.

"Sebelum saya tambah lagi jadi 7700 itu, sebelumnya meteran itu kayak wes enggak bisa nahan, timah ya wes kayak meleleh, besoknya saya menghubungi petugas PLN agar tambah daya, kok bisa saat itu juga enggak ketahuan kalau meteran saya ini ada kabel jumpernya, saya sendiri enggak paham listrik, aneh selama 12 tahun kenapa enggak terdeteksi?" ungkap dia kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Maitra sebetulnya merasa keberatan dengan tagihan denda tersebut. Dia hanya berharap persoalan yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi orang lain.

Bermula ada orang mengecek meteran

Dia bercerita bahwa mulanya dua orang pria yang mengaku dari pihak PLN datang untuk mengecek meteran listrik yang berada di rumahnya pada Senin (8/8/2022).

Dua orang tersebut melakukan pengecekan karena pemakaian listrik di rumah Maitra turun selama dua bulan terakhir.

"Pertama, dua orang datang sekitar jam 10.00 WIB, tanpa ada surat peringatan langsung mengecek meteran saya. Alasannya dicek karena pemakaian dua bulan terakhir turun. Ada catatannya itu," kata Maitra.

Turunnya pemakaian tersebut, menurut dia, karena dua anak-anaknya selama itu sudah kembali masuk sekolah.

"Ternyata stelah diperiksa ditemukan ada selisih pemakaian yang turun 28 persen itu. Makanya mereka sama-sama bongkar segel meteran itu. Kalau ini selisih 28 persen, kenapa dari awal kok enggak dicek. Saya manggil petugas PLN waktu syukuran 12 tahun lalu," papar dia.

Kedua orang tersebut berdiskusi dan memanggil pihak supervisor PLN.

Setelah dihubungi, datang tiga orang dari PLN untuk melihat langsung dan berdiskusi.

Tak lama berselang, rumah sang dokter juga didatangi dua petugas kepolisian, serta tiga sekuriti perumahan.

Pihak PLN ternyata menganggap persoalan meteran listrik tersebut adalah masalah yang sangat serius.

Seketika itu, ada tambahan petugas supervisor bidang pemutusan masalah dan dua orang dari pihak perumahan.

Belasan orang sudah berada di kediaman sang dokter. 

Pada saat itu petugas PLN belum menyebutkan nominal denda yang harus diselesaikan.

"Mereka enggak bisa jawab, terus saya bilang nanti saya akan minta tolong driver saya, mereka bilang enggak apa-apa asalkan bisa memutuskan persoalan itu," ungkap dia.

Ternyata setelah dihitung, catatan tagihan denda sang dokter sebanyak Rp 81.266.402.

Menurutnya, nominal itu keluar atas dasar hitungan pihak PLN terperinci selama 9 bulan ditambah 24 jam dikalikan daya meteran sebesar 7700 Watt.

"Ternyata tagihan denda saya ketemu hitungannya selama 9 bulan dipakai 24 jam dikalikan dayanya 7700. seakan-akan denda saya itu adalah listrik menyala full 7700 Watt selama 9 bulan full. Keluarlah angka Rp 81 juta, langsung saya bayar seketika itu," papar dia.

Maitra mengaku tak ingin ambil pusing.

Apalagi setelah menanyakan soal pengajuan keberatan, petugas mengatakan kecil kemungkinan untuk disetujui.

"Boleh ada kompensasi tujuannya hanya untuk nyicil. Dan membuat surat keterangan tertulis setelah dibicarakan di forumnya mereka, tapi kecil sekali untuk dibebaskan," cetus dia.

Maitra merasa pelayanan pihak PLN kurang baik. Sebab meteran yang berada di rumah masing-masing konsumen bukan milik konsumen melainkan milik PLN, tetapi harus dijaga oleh konsumen.

"Cara menjaganya juga enggak diberi tahu, terus gimana. Ini kalau saya analogikan mereka yang punya hewan, tapi suruh pelihara dan jaga ke kita," kata dia.

Bahkan ketika ditemukan meteran rusak atau segel terbuka pihak pemilik rumah yang harus membayar dendanya.

"Meski mereka tak menuduh salah, saya menilai membayar denda sama saja menyalahkan kita. Padahal kalau di Telkom, rusak itu diganti. Ini kok kita yang suruh bayar," terang dia.

Sebagai konsumen yang menginginkan keadilan, Maitra sempat meminta Surat Keputusan terkait persoalan pelanggaran meteran itu.

Saat itu dia mengatakan hanya ada Peraturan Direktur (Perdir) bukan Permen ESDM. Tetapi di dalam aturan tersebut, pihak PLN sengaja membentuk tim pemutusan ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen.

"Pas saya lihat semuanya begitu, saya milih saya lunasi saja. Seketika itu petugas langsung membawa perlengkapan dan meteran baru langsung dipasang," cerita dia.

Tak pernah panggil selain petugas PLN

Selama 12 tahun menempati rumahnya, Maitra selalu berkonsultasi dan memanggil petugas resmi dari PLN.

Bahkan pada saat menambah daya, dia bertanya apakah ada kendala.

"Saya tanya waktu pas selesai naik daya ini sudah selesai semua dAn tidak ada kendala lagi kah. Di luar beres kemungkinan di dalam, Pak. Pas besoknya saya coba panggil tukang buat nyari korsleting di dalam ternyata enggak ada juga," sebut dia.

Maitra telah membayar denda tersebut. Dia berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran.

"Semoga saja uang Rp 81 juta ini jadi edukasi kepada semuanya, semuanya bisa paham dan tahu, maka uang saya enggak seberapa juga karena sudah memberikan pemahaman kepada semua orang di seluruh Indonesia," cetus dia.

"Saya berharap pihak PLN juga mau mengedukasi dan sosialisasikan Perdir tadi itu tentang bagaimana caranya merawat meteran, dan petugas juga diajarkan bagaiamana mendeteksinya, jangan sampai seperti ini terjadi lagi. Selama ini enggak ada sosialisasi kok," pintanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/12/050700678/curhat-dokter-maitra-didenda-rp-81-juta-oleh-pln-karena-meteran-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke