Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan.
Bahkan, Eri mengungkapkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
"Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu," ungkap dia.
Baca juga: Cacar Monyet Rentan Serang Anak-anak, Ini Kata Dosen UM Surabaya
Penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertahap. Juga, terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
"Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," terang dia.
Eri menyatakan, besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
"Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu," tuturnya.
Baca juga: ASN Ketahuan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Kulon Progo, KTP Disita, lalu Disidang
Nah, ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan, mulai Minggu depan sanksi bagi pelanggar Perda tersebut diterapkan.
"Nanti mungkin Insya Allah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan," ujar dia.