Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vape Masuk dalam Perda KTR, Denda Larangan Merokok Sembarangan di Surabaya Segera Diterapkan

Kompas.com - 11/08/2022, 20:44 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Vape atau rokok elektrik masuk dalam kategori pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Diminta Keliling dengan Sepeda, Awasi Kawasan Tanpa Rokok

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.

Karena menurutnya, kedua jenis rokok itu, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Awasi Kawasan Tanpa Rokok Pekan Keempat Juni, Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda dan Sanksi

Meski demikian, Eri menyadari bahwa tak mudah mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat.

Namun, ia memastikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.

"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujar dia.

Baca juga: Penjelasan PLN Soal Denda Rp 80 Juta pada Dokter di Surabaya, Temukan Kabel Jumper di Meteran Listrik

 

Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan.

Bahkan, Eri mengungkapkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

"Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu," ungkap dia.

Baca juga: Cacar Monyet Rentan Serang Anak-anak, Ini Kata Dosen UM Surabaya

Penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertahap. Juga, terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.

"Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," terang dia.

Eri menyatakan, besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.

"Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu," tuturnya.

Baca juga: ASN Ketahuan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Kulon Progo, KTP Disita, lalu Disidang

Nah, ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan, mulai Minggu depan sanksi bagi pelanggar Perda tersebut diterapkan.

"Nanti mungkin Insya Allah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan," ujar dia.

Baca juga: Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Laporkan 9 Nama ke Kejari, Salah Satunya Pimpinan

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR.

Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Baca juga: Melihat Kampung Warna-warni Penas Tanggul, Kawasan Tanpa Rokok yang Jauh dari Kesan Kumuh

Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat.

Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.

"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR," ujarnya.

Nanik menuturkan, bahwa tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif.

Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," kata dia.

Untuk diketahui, Perda No 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).

Perda No 2 Tahun 2019 tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com