SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MS (30) nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial AP (30).
MS yang beralamat di Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa dan berstatus sebagai karyawan Perhutani di Kabupaten Sumenep tersebut ditangkap polisi pada Rabu (10/8/2022) usai dilaporkan istrinya.
"Kita lakukan penangkapan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah dilakukan penahanan di Polsek Kangayan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri di Dalam Mobil, Ini Motifnya
Widiarti menjelaskan, peristiwa KDRT yang dilakukan oleh MS terjadi pada Minggu (12/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku baru datang dari tempat kerjanya.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, menutup pintu depan dan pintu belakang rumahnya.
Setelah itu pelaku menuju ke dalam kamar tidurnya dengan diikuti oleh korban.
"Pada saat di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban ke luar menuju ruang tamu," tutur Widiarti.
Baca juga: Bocah SD di Sumenep Diduga Diperkosa, Korban Diseret ke Semak-semak, Pelaku Kabur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.