Dia menjelaskan motif para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo Dusun Baban Timur karena sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali terhadap Haji Suhar dan tiga temannya pada 3 Juli 2022.
Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya.
Ali sendiri, seusai menganiaya korbannya, langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Sempolan Jember.
Namun meski begitu, salah satu anak Haji Suhar belum menerima dan menghubungi J untuk membalaskan dendam.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Jaga Jalur Perbatasan Jember di Gumitir, Ini Penyebabnya
J kemudian menghubungi dan menggerakkan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali, rumah Salam dan Yono yang merupakan tetangga Ali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.
Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.