JEMBER, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap 15 pelaku pembakaran rumah warga di Dusun Baban Timur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (6/8/2022).
Dari 15 orang yang ditangkap, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 9 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya yang 6 orang sebagai saksi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, Sabtu.
Adapun dari 15 orang yang ditangkap, 14 orang berasal dari kecamatan Kalibaru Banyuwangi. Sedangkan satu orang berasal dari Sampang, Madura.
Baca juga: Teror Pembakaran di Desa Mulyorejo Jember, Kapolres: Kami Perkuat Personel dan Dirikan Posko
Hery menjelaskan, ada sekitar 7 rumah dan 7 kendaraan warga yang dibakar oleh para pelaku sebanyak empat kali.
Yakni pada 3 Juli 2022, 30 Juli 2022, 3 Agustus 2022 dan 4 Agustus 2022.
Tak hanya membakar rumah dan kendaraan, para pelaku juga menjarah uang milik warga.
Dari 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka, di antaranya berinisial J, warga Banyuanyar Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga.
Baca juga: Pembakaran 7 Rumah dan 7 Kendaraan di Jember, Warga Takut Keluar Rumah
Lalu S, warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya.
Kemudian M (42), warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah, Sampang, Madura yang membakar rumah Salam
Ada pula A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Baca juga: Polisi Gagal Jemput Paksa Tersangka Pemotongan Honor Covid-19 di Jember, Tak Dibukakan Pintu
Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Dia menjelaskan motif para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo Dusun Baban Timur karena sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali terhadap Haji Suhar dan tiga temannya pada 3 Juli 2022.
Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya.
Ali sendiri, seusai menganiaya korbannya, langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Sempolan Jember.
Namun meski begitu, salah satu anak Haji Suhar belum menerima dan menghubungi J untuk membalaskan dendam.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Jaga Jalur Perbatasan Jember di Gumitir, Ini Penyebabnya
J kemudian menghubungi dan menggerakkan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali, rumah Salam dan Yono yang merupakan tetangga Ali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.
Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.