KOMPAS.com - Seorang pengacara melaporkan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tulungagung, Nyadin, ke Polres Tulungagung, Jumat (5/8/2022).
Pengacara bernama Hery Widodo ini menuding Nyadin telah merekayasa foto Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat menerima penghargaan dari Ketua Dekopinda pusat, Sri Untari pada Kamis (21/7/2022).
Foto itu lalu diedit dan diganti menjadi foto Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
"Penerima penghargaan itu adalah Pak Wabup, tetapi fotonya direkayasa seolah yang menerima adalah Pak Bupati," terang Hery.
Baca juga: Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya
Foto hasil rekayasa itu lalu dijadikan materi iklan di sebuah media daerah di Tulungagung.
Nyadin menyerahkan foto itu bersama naskah berita, untuk dimuat di media cetak dan onlinenya.
Berita online tayang para Kamis (25/7/2022) sedangkan berita cetak terbit keesokan harinya, Jumat (26/7/2022)).
Hery mengaku sebagai konsumen media tersebut merasa dirugikan. Sebab sebagai pembaca, ia mendapatkan berita dan foto yang tidak sebenarnya.
Hery sempat mempertanyakan berita itu, dan dijawab dengan koreksi dari media bersangkutan.
Baca juga: Takut Ketahuan Calon Suami, Wanita Asal Pacitan Buang Bayinya di Teras RSUD Tulungagung
"Klarifikasi dari media itu juga ditayangkan. Di sana diakui memang ada rekayasa foto dari pemasang iklan," sambung Hery.
Dari penjelasan redaksi media itu, menyatakan hanya menayangkan materi dari Nyadin.
Karena itu Hery meyakini rekayasa foto dan berita itu dilakukan oleh Nyadin.
Apalagi Nyadin pun menerbitkan surat ralat dan permohonan maaf, dan mengakui foto itu memang rekayasa.
"Dalam penjelasannya, Ketua Dekopinda Tulungagung menyatakan, dia menyandingkan foto bupati dengan Ketua Dekopinda pusat sebagai ilustrasi," ungkapnya.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Teras UGD RS Campurdarat Tulungagung
Namun apapun yang disampaikan Nyadin, bagi Hery itu sudah menyalahi kode etik jurnalistik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.