Salin Artikel

Foto Wabup Tulungagung Dapat Penghargaan Diedit Jadi Foto Bupati, Hasilnya Dijadikan Iklan di Media Massa

Pengacara bernama Hery Widodo ini menuding Nyadin telah merekayasa foto Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat menerima penghargaan dari Ketua Dekopinda pusat, Sri Untari pada Kamis (21/7/2022).

Foto itu lalu diedit dan diganti menjadi foto Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

"Penerima penghargaan itu adalah Pak Wabup, tetapi fotonya direkayasa seolah yang menerima adalah Pak Bupati," terang Hery.

Foto hasil rekayasa itu lalu dijadikan materi iklan di sebuah media daerah di Tulungagung.

Nyadin menyerahkan foto itu bersama naskah berita, untuk dimuat di media cetak dan onlinenya.

Berita online tayang para Kamis (25/7/2022) sedangkan berita cetak terbit keesokan harinya, Jumat (26/7/2022)).

Hery mengaku sebagai konsumen media tersebut merasa dirugikan. Sebab sebagai pembaca, ia mendapatkan berita dan foto yang tidak sebenarnya.

Hery sempat mempertanyakan berita itu, dan dijawab dengan koreksi dari media bersangkutan.

"Klarifikasi dari media itu juga ditayangkan. Di sana diakui memang ada rekayasa foto dari pemasang iklan," sambung Hery.

Dari penjelasan redaksi media itu, menyatakan hanya menayangkan materi dari Nyadin.

Karena itu Hery meyakini rekayasa foto dan berita itu dilakukan oleh Nyadin.

Apalagi Nyadin pun menerbitkan surat ralat dan permohonan maaf, dan mengakui foto itu memang rekayasa.

"Dalam penjelasannya, Ketua Dekopinda Tulungagung menyatakan, dia menyandingkan foto bupati dengan Ketua Dekopinda pusat sebagai ilustrasi," ungkapnya.

Namun apapun yang disampaikan Nyadin, bagi Hery itu sudah menyalahi kode etik jurnalistik.

Apa yang dilakukan juga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab Nyadin telah membuat rekayasa foto dan berita, untuk ditayangkan di media massa.

Terkait legal standing pelaporannya, Hery menegaskan jika dirinya adalah pelapor sekaligus korban.

Sebagai konsumen media massa itu, Hery menjadi korban berita rekayasa yang dibuat Nyadin. Karena itu dirinya juga berhak membuat laporan polisi.

"Saya tidak akan kaitkan dengan bupati dan wakil bupati, tidak juga masalah politik. Kalau ada karya jurnalistik yang tidak semestinya, saya juga dirugikan," tegasnya.

Hery memaparkan, dirinya melaporkan dugaan perbuatan pidana perbuatan curang seperti diatur dalam Pasal 380 KUHPidana.

Selain itu ada dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sekaligus manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2).

Sementara Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin mengaku masih ada di Surabaya.

Nyadin belum mau memberikan keterangan, karena masih belum tahu isi laporan polisi yang dilakukan Hery.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Foto Wabup Dapat Penghargaan Diedit Jadi Foto Bupati, Pengacara Laporkan Ketua Dekopinda Tulungagung

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/06/101000378/foto-wabup-tulungagung-dapat-penghargaan-diedit-jadi-foto-bupati-hasilnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke