Apa yang dilakukan juga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab Nyadin telah membuat rekayasa foto dan berita, untuk ditayangkan di media massa.
Terkait legal standing pelaporannya, Hery menegaskan jika dirinya adalah pelapor sekaligus korban.
Sebagai konsumen media massa itu, Hery menjadi korban berita rekayasa yang dibuat Nyadin. Karena itu dirinya juga berhak membuat laporan polisi.
Baca juga: IRT di Tulungagung Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 11 Meter
"Saya tidak akan kaitkan dengan bupati dan wakil bupati, tidak juga masalah politik. Kalau ada karya jurnalistik yang tidak semestinya, saya juga dirugikan," tegasnya.
Hery memaparkan, dirinya melaporkan dugaan perbuatan pidana perbuatan curang seperti diatur dalam Pasal 380 KUHPidana.
Selain itu ada dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sekaligus manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2).
Sementara Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin mengaku masih ada di Surabaya.
Nyadin belum mau memberikan keterangan, karena masih belum tahu isi laporan polisi yang dilakukan Hery.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Foto Wabup Dapat Penghargaan Diedit Jadi Foto Bupati, Pengacara Laporkan Ketua Dekopinda Tulungagung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.