MALANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan, Kedungkandang, Kota Malang dibekuk oleh petugas kepolisian Polresta Malang Kota.
Ketiganya yakni MRR (28), WD (35), dan MWR (26) ditangkap setelah menjual sepeda motor curian tersebut di Facebook.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 5 Agustus 2022: Pagi dan Sore Cerah Berawa
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto mengatakan, WD dan MWR melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi mereka terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya pemilik sepeda motor memarkirkan sepeda motor miliknya di dekat gang.
"Korban (pemilik sepeda motor) kemudian saat hendak menggunakan sepeda motornya kembali pada pukul 19.00 WIB ternyata hilang dan melapor ke Polsek Kedungkandang," kata Bayu saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Modus Borong Dagangan, Residivis Rampok Uang Rp 19 Juta Milik Kakek Penjual Tompo di Malang
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada 30 Juni 2022, salah satu petugas mengetahui adanya informasi penjualan motor milik korban di Facebook.
Baca juga: Penjual Tompo di Malang Jadi Korban Perampokan, Uang Rp 19 Juta Hasil Menabung Lenyap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.