Salin Artikel

Tawarkan Sepeda Motor Curian di Facebook, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi

Ketiganya yakni MRR (28), WD (35), dan MWR (26) ditangkap setelah menjual sepeda motor curian tersebut di Facebook.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto mengatakan, WD dan MWR melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Aksi mereka terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Sebelumnya pemilik sepeda motor memarkirkan sepeda motor miliknya di dekat gang.

"Korban (pemilik sepeda motor) kemudian saat hendak menggunakan sepeda motornya kembali pada pukul 19.00 WIB ternyata hilang dan melapor ke Polsek Kedungkandang," kata Bayu saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 30 Juni 2022, salah satu petugas mengetahui adanya informasi penjualan motor milik korban di Facebook.


Polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban saat hendak adanya transaksi di Tumpang, Kabupaten Malang.

"Kemudian kami berhasil mengamankan MRR (28) selaku penadah, kemudian setelah dikembangkan juga WD (35) dan MWR (26). Di rumah pelaku MWR, petugas mengamankan kunci T, jaket dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.

Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara. Para pelaku diduga sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

"Mereka biasanya dalam beraksi mengincar wilayah pemukiman dan ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil dan alasan melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/05/122411678/tawarkan-sepeda-motor-curian-di-facebook-3-pria-di-malang-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke