Polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban saat hendak adanya transaksi di Tumpang, Kabupaten Malang.
"Kemudian kami berhasil mengamankan MRR (28) selaku penadah, kemudian setelah dikembangkan juga WD (35) dan MWR (26). Di rumah pelaku MWR, petugas mengamankan kunci T, jaket dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.
Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara. Para pelaku diduga sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
"Mereka biasanya dalam beraksi mengincar wilayah pemukiman dan ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil dan alasan melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.