JEMBER, KOMPAS.com - Petugas Satreskrim Polres Jember gagal menjemput paksa tersangka kasus pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19, yakni mantan Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil, Kamis (4/8/2022).
Saat polisi mendatangi rumah tersangka, Djamil dan keluarga tidak membukakan pintu.
Bahkan, petugas telah mencoba menunggu, namun tersangka Djamil tak kunjung keluar dan rumah terlihat sepi.
Baca juga: Pembakaran 7 Rumah dan 7 Kendaraan di Jember, Warga Takut Keluar Rumah
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama melalui Penyidik Reskrim Polres Jember Bripka Sigit Hermawan mengatakan, penjemputan Djamil dilakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Kami lakukan dengan upaya mengedepankan silaturrahmi,” kata Sigit via telpon Jumat (5/8/2022).
Dia menilai, seseorang yang bisa dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.
Mereka dapat dijemput paksa jika dua kali tidak datang dalam pemanggilan. Hal itu berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Baca juga: Potong Honor Relawan Pemakaman Covid-19, Mantan Kepala BPBD Jember Jadi Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.