“Agar tidak diketahui kalau pelaku baru melahirkan, sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (30/07/2022), pelaku meninggalkan bayinya di atas meja kaca teras UGD RSUD Campurdarat. Lalu pelaku menghubungi sang pacar kemudian dijemput oleh keponakannya,” terang AKBP Eko Hertanto.
Kini, wanita tersebut telah berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang AKBP Eko Hertanto.
Sebelumnya diberitakan, sesosok bayi perempuan ditemukan tergelak di teras UGD Rumah Sakit Campurdarat Tulungagung, Sabtu (30/07/2022). Bayi tersebut pertama kali diketahui oleh satpam proyek pembangunan rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.