Salin Artikel

Takut Ketahuan Calon Suami, Wanita Asal Pacitan Buang Bayinya di Teras RSUD Tulungagung

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di teras Rumah Sakit Campurdarat. Wanita itu nekat membuang bayinya lantaran malu karena ayah biologis sang bayi tidak mau bertanggung jawab.

Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut berinisial TR (27), warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (2/8/2022) ketika melintas di jalur Trenggalek-Tulungagung.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku kepada polisi, ia mengaku hamil setelah berhubungan badan dengan tetangganya berinisial T. Namun, lelaki tersebut tidak mau tanggung jawab.

“Pelaku mengaku diajak oleh T melakukan hubungan suami istri di kamar mandi dan terjadi satu kali,” kata Kepala Kepolisian Resor Tulungagung AKBP Eko Hertanto dalam rekaman audio rilis, Rabu (4/8/2022).

Saat usia kehamilan 7 bulan, tersangka bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya dan melahirkan di rumah majikannya. Mengetahui pelaku hamil dan hendak melahirkan, oleh majikannya tersangka dibawa ke rumah sakit.

“Ketika bekerja di Surabaya sebagai ART, pelaku memiliki kenalan pria lain berinisal AP,” terang AKBP Eko Hartanto.

Setelah proses persalinan dan perawatan selesai, tersangka minta cuti kepada majikannya mau pulang kampung ke Pacitan dengan menggunakan jasa angkutan travel.

Namun, ketika tiba di Kabupaten Tulungagung, tersangka minta turun hendak menemui AP yang tinggal di Kabupaten Tulungagung.  Hingga akhirnya, anak tersangka yang baru lahir tersebut diletakkan di atas meja teras UGD RSUD Campurdarat Tulungagung beserta perlengkapannya.

“Pelaku minta kepada sopir travel agar diturunkan di depan RSUD Campurdarat Tulungagung,” terang AKBP Eko Hertanto.

Tersangka mengaku nekat membuang bayinya di Tulungagung karena malu dan takut ketahuan calon suami yang dikenalnya saat bekerja di Surabaya.


“Agar tidak diketahui kalau pelaku baru melahirkan, sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (30/07/2022), pelaku meninggalkan bayinya di atas meja kaca teras UGD RSUD Campurdarat. Lalu pelaku menghubungi sang pacar kemudian dijemput oleh keponakannya,” terang AKBP Eko Hertanto.

Kini, wanita tersebut telah berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang AKBP Eko Hertanto.

Sebelumnya diberitakan, sesosok bayi perempuan ditemukan tergelak di teras UGD Rumah Sakit Campurdarat Tulungagung, Sabtu (30/07/2022). Bayi tersebut pertama kali diketahui oleh satpam proyek pembangunan rumah sakit.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/04/194928078/takut-ketahuan-calon-suami-wanita-asal-pacitan-buang-bayinya-di-teras-rsud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke