Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah.
"Sehingga, seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata Fikri kepada Kompas.com melalui siaran tertulis, Selasa (2/8/2022)..
Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Fikri menambahkan, ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.
"Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Tim Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," ujar Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.