Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Rp 104,8 Miliar, Ini Kata Pegiat Anti-korupsi

Kompas.com - 03/08/2022, 12:57 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - KPK baru saja mengumumkan telah menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari senilai Rp 104,8 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

Menanggapi hal tersebut, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo Samsudin menilai aset yang disita KPK senilai Rp 104,8 miliar itu masih sebagian kecil.

"Itu masih sebagian kecil, karena banyak asetnya yang masih diatasnamakan orang lain, keluarga, dan kroninya. Aset terbesarnya itu berada di luar kota," kata Samsudin kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Rp 104,8 Miliar

Samsudin mengaku, dari awal pihaknya sudah memberikan informasi kepada KPK bahwa sebagian besar aset tersebut diatasnamakan orang lain.

Dia meminta KPK menuntaskan kasus TPPU Bupati nonaktif Probolinggo dengan menyita seluruh asetnya.

Dari catatan Samsudin, masih banyak yang belum disita, seperti aset di Ponorogo hingga SPBU di Lumajang.

"Banyak sekali aset yang belum disita. Aset terbesar tersebar di luar kota," kata Samsudin.

Baca juga: Pecatan TNI Tewas akibat Kecelakaan di Probolinggo, Ditemukan Sabu di Kantong Korban

Diketahui, KPK menyita aset senilai Rp 104,8 miliar milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Aset itu terdiri dari bangunan, emas, dan kendaraan bermotor.

Baca juga: Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas di Probolinggo, Pria Asal Banten Ditangkap

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah.

"Sehingga, seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata Fikri kepada Kompas.com melalui siaran tertulis, Selasa (2/8/2022)..

Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Fikri menambahkan, ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

"Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Tim Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," ujar Fikri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com