Salin Artikel

Cabuli Anak Yatim Piatu, Kakek di Lamongan Jadi Tersangka

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap AK (58) karena diduga mencabuli anak yatim piatu berusia 16 tahun. Meski begitu, polisi belum menahan warga Kecamatan Turi itu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, kasus pencabulan itu sudah dilaporkan pada akhir bulan Juni 2022.

"AK sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Anton, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/7/2022).

Anton menjelaskan, AK awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa telah mencabuli korban. AK kemudian mengakui bahwa telah mencabuli korban setelah korban dinyatakan hamil 2 bulan.

"Awal pemeriksaan tersangka memang tidak mengakui (pencabulan yang dilakukan)," ucap Anton.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan AK. Alasannya, AK menderita sakit komplikasi, sebagaimana surat keterangan hasil pemeriksaan medis.

Kini, penyidik berupaya menyelesaikan kasus itu supaya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

"AK belum ditahan karena sakit komplikasi yang dideritanya, dengan ini diperkuat oleh surat dokter," kata Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, AK (58) diduga mencabuli anak yatim piatu berusia 16 tahun. Anak yang masih di bawah umur itu merupakan pekerja di toko kelontong milik anak AK.

Setiap hari korban tidak pulang dan menginap di toko itu. AK diduga mencabuli korban sebanyak tiga kali hingga hamil 2 bulan.

AK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/28/210809078/cabuli-anak-yatim-piatu-kakek-di-lamongan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke