MAGETAN, KOMPAS.com – Nur Huda alias Antara Perdana (33), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diamankan oleh Kepolisian Resor Magetan setelah nekat membawa kabur motor pacar yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, modus pelaku adalah mengajak jalan-jalan pacarnya itu ke Sarangan.
“Jadi sebelum membawa kabur motor korban, pelaku dan korban jalan-jalan ke Sarangan,” ujar Rudy dalam konferensi pers di halaman Polres Magetan Kamis (28/07/2022).
Baca juga: Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui
Rudy menuturkan, perkenalan pelaku dan korban, ADY (27), warga Kabuaten Magetan bermula melalui aplikasi Tantan pada Maret lalu.
Setelah berkomunikasi intens di aplikasi tersebut, keduanya janjian bertemu di Terminal Maospati.
Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke Tawangmangu dan Telaga Sarangan dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Dengan alasan pengen tahu, pelaku mengajak korban ke Tawangmangu dan Sarangan. Mereka sempat mutar-mutar di Sarangan dan makan sate kelinci,” imbuhnya.
Setelah puas berkeliling di Telaga Sarangan, keduanya kemudian turun ke wilayah Kabupaten Magetan dan singgah di Masjid Jami Baitussalam Alun-alun Magetan.
Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk shalat ashar di masjid, sementara pelaku meminjam motor untuk membeli rokok.
“Pelaku alasan mencari rokok sambil membawa motor,” kata Rudy.
Korban sempat menunggu pelaku hingga malam hingga akhirnya menyadari motornya dibawa kabur.
Sedangkan di dalam jok motor tersebut, terdapat dua ponsel milik korban, pakaian, serta sepatu.
Baca juga: Curi 30 Kg Cabai, Pria di Malang Tertangkap Basah Pemilik Kebun
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian. Namun motor korban yang telah dijual oleh pelaku masih dalam pencarian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti BPKB, pakaian milik korban, serta uang sisa hasil penjualan salah satu ponsel korban sebesar Rp 800.000.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, " pungkas Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.