BATU, KOMPAS.com - Puluhan orang menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menegakkan keadilan dalam memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Massa aksi menuntut JPU untuk objektif terhadap terdakwa Julianto Eka Putra dan korban dengan tidak terpengaruh oleh opini publik.
"Kami tidak membela korban atau pelaku tetapi keadilan harus ditegakkan, mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Kota Batu, kami minta Pengadilan Negeri untuk meminta keadilan dari hakim, hidup mahasiswa," kata salah satu pria yang berorasi menggunakan pengeras suara.
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu
Di hari yang sama, aksi damai juga dilakukan oleh Koalisi Children Protection Malang Raya sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka meminta terdakwa Julianto Eka Putra dapat dituntut hukuman penjara semaksimal mungkin.
Dua aksi tersebut dilakukan jelang sidang lanjutan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI pada Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Baca juga: Soal Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI Kota Batu, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan kedua kelompok tersebut meminta Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dengan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Telah kita sampaikan bahwa dalam hal penanganan adalah kewenangan majelis hakim, sehingga untuk penanganan kami menyarankan untuk menyampaikan ke majelis hakim di PN Malang," kata Rujito saat diwawancarai pada Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polda Jatim Buka Layanan Aduan Korban Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak Sekolah SPI