Salin Artikel

Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu Jelang Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Mereka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menegakkan keadilan dalam memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Massa aksi menuntut JPU untuk objektif terhadap terdakwa Julianto Eka Putra dan korban dengan tidak terpengaruh oleh opini publik.

"Kami tidak membela korban atau pelaku tetapi keadilan harus ditegakkan, mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Kota Batu, kami minta Pengadilan Negeri untuk meminta keadilan dari hakim, hidup mahasiswa," kata salah satu pria yang berorasi menggunakan pengeras suara.

Di hari yang sama, aksi damai juga dilakukan oleh Koalisi Children Protection Malang Raya sekitar pukul 08.00 WIB.

Mereka meminta terdakwa Julianto Eka Putra dapat dituntut hukuman penjara semaksimal mungkin.

Dua aksi tersebut dilakukan jelang sidang lanjutan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI pada Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan kedua kelompok tersebut meminta Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dengan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Telah kita sampaikan bahwa dalam hal penanganan adalah kewenangan majelis hakim, sehingga untuk penanganan kami menyarankan untuk menyampaikan ke majelis hakim di PN Malang," kata Rujito saat diwawancarai pada Selasa (19/7/2022).


Rujito juga memastikan bahwa untuk agenda sidang selanjutnya tidak ada tekanan apa pun kepada JPU.

Sedangkan menanggapi kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ke Lapas Kelas I Malang untuk memastikan bahwa terdakwa benar-benar ditahan, menurutnya bukan menjadi masalah.

"Oh silakan, bisa dicek ke Lowokwaru," katanya.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kedatangannya ke Lapas Kelas I Malang untuk memastikan bahwa terdakwa benar-benar ditahan.

Dengan demikian, pada agenda sidang besok, terdakwa dapat hadir secara langsung.

"Memastikan ditahan atau tidak, supaya juga memastikan bisa hadir di persidangan tidak secara online, berharap dengan status tahanan nanti menggunakan baju tahanan, antar jemput tahanan dan seterusnya, karena itu juga menjadi bagian dari keadilan untuk korban," kata Arist saat diwawancarai.

Arist juga datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada hari tersebut. Dia menjelaskan kedatangannya untuk meminta JPU bisa memaksimalkan tuntutannya terhadap terdakwa pada persidangan besok.

"Saudara Julianto itu ancaman cukup berat bisa seumur hidup bahkan hukuman mati tetapi itu tergantung dari JPU. Beberapa waktu lalu ada putusan dari PN Malang kasus (kekerasan seksual) guru tari divonis 20 tahun," katanya.

"Jadi dengan kasus kejahatan JE (Julianto Eka Putra) seharusnya bisa dihukum seumur hidup supaya kasus serupa tidak terjadi lagi karena dia melakukan kepada anak-anak jadi kita tidak toleransi," tambahnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/19/162705378/massa-geruduk-kantor-kejaksaan-negeri-kota-batu-jelang-sidang-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke