SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim membuka layanan hotline pengaduan masyarakat atas dugaan kasus eksploitasi anak oleh tersangka JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pengaduan bisa disampaikan melalui nomor telp 0895343777548.
"Selain melalui hotline bisa juga melapor langsung ke SPKT di markas Polda Jatim di Surabaya," kata Dirmanto dikonfirmasi Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Polda Jatim Menyisir 12 Titik di Sekolah SPI, Ada Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak
Dia yakin, masih banyak korban yang enggan melapor karena alasan tertentu.
"Kami pastikan siapapun yang melapor akan dijamin keamanannya," jelas Dirmanto.
Sampai hari ini, penyidik memproses laporan dari 6 korban. Mereka adalah para alumni sekolah SPI yang bersekolah dan tinggal di sekolah SPI saat mereka masih berusia di bawah umur.
Seperti diberitakan, selain sedang menjalani proses peradilan dalam kasus pelecehan seksual, JE juga berstatus tersangka dalam kasus lain yakni dugaan ekaploitasi anak.
Kasus tersebut adalah kasus limpahan dari Polda Bali yang sudah dilakukan penyidikan sejak April 2022.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan
Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi di sekolah SPI. JE dijerat Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.