GRESIK, KOMPAS.com - Nurhudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur, ditahan Kepolisian Resor (Polres) Gresik terkait kasus dugaan penistaan agama dalam perkara pria menikahi domba, Senin (18/7/2022). Sebelumnya, Nurhudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nurhudi yang merupakan anggota DPRD Gresik dari fraksi Partai Nasdem mendatangi Mapolres Gresik untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Nurhudi lantas diperiksa di ruang lidik I Mapolres Gresik.
Pemeriksaan terhadap Nurhudi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama sekitar 7 jam. Setelah itu, Nurhudi melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Nurhudi kemudian dibawa oleh petugas menuju rumah tahanan Mapolres Gresik.
Baca juga: Sempat Mangkir, 2 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Penuhi Panggilan Polisi
"Kami lakukan pemeriksaan dulu untuk melengkapi berkas, baru dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin.
Kedatangan Nurhudi sekaligus melengkapi penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu. Yakni, Saiful Arif yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan SA dengan domba betina.
Baca juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem
"Untuk tersangka S sudah memenuhi panggilan, Sabtu (16/7/2022) kemarin," ucap Wahyu.
Adapun Nurhudi merupakan pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan nyeleneh tersebut.
Karena berstatus sebagai anggota DPRD Gresik, Nurhudi tidak ikut termasuk dalam panggilan pertama yang dilayangkan pihak kepolisian, lantaran menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.
Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.