Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2022, 19:38 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Nurhudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur, ditahan Kepolisian Resor (Polres) Gresik terkait kasus dugaan penistaan agama dalam perkara pria menikahi domba, Senin (18/7/2022). Sebelumnya, Nurhudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Nurhudi yang merupakan anggota DPRD Gresik dari fraksi Partai Nasdem mendatangi Mapolres Gresik untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Nurhudi lantas diperiksa di ruang lidik I Mapolres Gresik.

Pemeriksaan terhadap Nurhudi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama sekitar 7 jam. Setelah itu, Nurhudi melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Nurhudi kemudian dibawa oleh petugas menuju rumah tahanan Mapolres Gresik.

Baca juga: Sempat Mangkir, 2 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Penuhi Panggilan Polisi

"Kami lakukan pemeriksaan dulu untuk melengkapi berkas, baru dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin.

Kedatangan Nurhudi sekaligus melengkapi penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu. Yakni, Saiful Arif yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan SA dengan domba betina.

Baca juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem

"Untuk tersangka S sudah memenuhi panggilan, Sabtu (16/7/2022) kemarin," ucap Wahyu.

Adapun Nurhudi merupakan pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan nyeleneh tersebut.

Karena berstatus sebagai anggota DPRD Gresik, Nurhudi tidak ikut termasuk dalam panggilan pertama yang dilayangkan pihak kepolisian, lantaran menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.

Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Habiskan Puluhan Juta untuk Selamatan 'Khitan' Kucingnya, Indrawati: Kami Anggap Anak Sendiri

Habiskan Puluhan Juta untuk Selamatan "Khitan" Kucingnya, Indrawati: Kami Anggap Anak Sendiri

Surabaya
Viral Calon Haji Lansia Asal Sumenep Tersesat di Mekah, Kemenag Evaluasi Pengawasan

Viral Calon Haji Lansia Asal Sumenep Tersesat di Mekah, Kemenag Evaluasi Pengawasan

Surabaya
Mengapa Gresik Dijuluki Kota Pudak?

Mengapa Gresik Dijuluki Kota Pudak?

Surabaya
Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan

Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan

Surabaya
Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Diduga karena Ulah Pemburu Liar

Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Diduga karena Ulah Pemburu Liar

Surabaya
Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
13 Korban Truk Terguling di Probolinggo Masih Dirawat, 6 di Antaranya Harus Dioperasi

13 Korban Truk Terguling di Probolinggo Masih Dirawat, 6 di Antaranya Harus Dioperasi

Surabaya
Kapolres Lumajang: Kalau Tak Ditangkap, Kades Mojosari Bisa Terima Uang hingga Rp 634,1 Juta

Kapolres Lumajang: Kalau Tak Ditangkap, Kades Mojosari Bisa Terima Uang hingga Rp 634,1 Juta

Surabaya
Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik 'Turun Gunung'

Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik "Turun Gunung"

Surabaya
Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri 'Trauma Healing'

Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri "Trauma Healing"

Surabaya
BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Surabaya
Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Surabaya
Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com