Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice", ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Kompas.com - 15/07/2022, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan restorative justice (RJ) perkara kasus pencurian pakaian, Rabu (13/7/2022) siang.

Tersangka pencurian adalah seorang asisten rumah tangga bernama Indah (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia diketahui mencuri pakaian di rumah majikannya, FU pada Sabtu (30/4/2022).

Selama bekerja, Indah tinggal di rumah majikannya di Jalan Green Trees, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pencurian dilakukan saat ia akan pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaus, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.

Baca juga: Pemkab Bone Bolango Bangun 3 Rumah Restorative Justice

Dengan kerugian tersebut, korban diperkirakan rugi sekitar Rp 3,9 juta.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Salah satu pertimbangan kejaksaan adalah korban memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai ART adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi enam saudaranya.

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya," ujar dia kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice

"Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," ujarnya .

Dirinya juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Setelah adanya RJ ini, seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies-Cak Imin Minta Pendukung Tanam Pohon Sawo Kecik di Depan Rumah untuk Penanda

Anies-Cak Imin Minta Pendukung Tanam Pohon Sawo Kecik di Depan Rumah untuk Penanda

Surabaya
PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

Surabaya
Bus Pariwisata Cahaya Mulya Terbakar di Ngawi

Bus Pariwisata Cahaya Mulya Terbakar di Ngawi

Surabaya
Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Begini Kata Kepsek dan Kadisdik

Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Begini Kata Kepsek dan Kadisdik

Surabaya
LHKPN Diselidiki KPK, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Janji Kooperatif

LHKPN Diselidiki KPK, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Janji Kooperatif

Surabaya
Bersama Anies Sowan ke Kiai di Jombang, Cak Imin: Didoakan Supaya Lancar

Bersama Anies Sowan ke Kiai di Jombang, Cak Imin: Didoakan Supaya Lancar

Surabaya
Kronologi Ibu di Probolinggo Tewas Dibunuh Suami dan Anak, Korban Dituduh Selingkuh

Kronologi Ibu di Probolinggo Tewas Dibunuh Suami dan Anak, Korban Dituduh Selingkuh

Surabaya
Sowan Kiai di Bangkalan, Erick Thohir: Minta Doa untuk Piala Dunia U-17

Sowan Kiai di Bangkalan, Erick Thohir: Minta Doa untuk Piala Dunia U-17

Surabaya
Truk Tabrak PJU di Lumajang, Satu Orang Terjepit

Truk Tabrak PJU di Lumajang, Satu Orang Terjepit

Surabaya
Gara-Gara Rokok, Bapak di Pasuruan Dibunuh Anak Kandung

Gara-Gara Rokok, Bapak di Pasuruan Dibunuh Anak Kandung

Surabaya
Suami di Probolinggo Bacok Istri hingga Tewas akibat Persoalan Perselingkuhan

Suami di Probolinggo Bacok Istri hingga Tewas akibat Persoalan Perselingkuhan

Surabaya
Hashim Djojohadikusumo Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Hashim Djojohadikusumo Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Surabaya
Anies Ceritakan Penutupan Alexis di Hadapan Para Kiai Jember

Anies Ceritakan Penutupan Alexis di Hadapan Para Kiai Jember

Surabaya
Pikap Tabrak Pembatas Jalan lalu Terbalik di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Lalu Lintas Sempat Macet

Pikap Tabrak Pembatas Jalan lalu Terbalik di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Lalu Lintas Sempat Macet

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com