Diberitakan sebelumnya, Kejari Pamekasan menangkap dua tersangka kasus penggelapan dana bantuan PKH milik 300 warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya yakni SU dan MZ. SU merupakan istri mantan Kepala Desa Kelbung.
Adapun dana bantuan PKH yang digelapkan empat tersangka, terhitung sejak tahun 2017 sampai tahun 2021.
Masing-masing penerima bantuan tidak sama. Ada yang menerima Rp 300.000 dan ada pula yang menerima Rp 1.000.000.
Baca juga: 2 Siswi di Bangkalan Alami Pelecehan Seksual hingga Nekat Loncat dari Angkot, Ini Kronologinya
Dana tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.
Menurut Dedy, setelah menetapkan empat tersangka, kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.
"Kemungkinan akan ada tambahan tersangka lagi. Nanti akan kami informasikan lagi," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang