Salin Artikel

2 Pendamping PKH di Bangkalan Jadi Tersangka Penggelapan Bantuan, Berperan Pegang 300 Buku Tabungan Penerima

Dua orang tersebut yakni SI (40) dan AM (34).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan, dalam kasus penggelapan dana bantuan PKH sudah ada empat tersangka.

Sebanyak dua tersangka sudah ditahan akhir bulan Juni 2022. Sedangkan dua tersangka susulan merupakan pendamping PKH. 

"Dua tersangka SI dan AM itu kita periksa sejak Senin (11/7/2022). Keesokan harinya langsung kami tahan," ujar Dedy Franky saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (14/7/2022). 

Dedy menambahkan, mereka berdua sementara ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya agar tidak bisa berhubungan dengan dua tersangka sebelumnya.

Menurut Dedy, peran SI dan AM dalam penggelapan dana bantuan PKH tersebut yaitu menyimpan buku tabungan bank milik penerima manfaat PKH.

Karena peran tersebut, penerima bantuan PKH tidak tahu bagaimana proses pencairan itu dilakukan. 

"Mereka berdua yang mengendalikan 300 buku tabungan milik penerima PKH dan terlibat praktik pencairan dana bersama dua tersangka lainnya," ungkap Dedy. 


Diberitakan sebelumnya, Kejari Pamekasan menangkap dua tersangka kasus penggelapan dana bantuan PKH milik 300 warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Keduanya yakni SU dan MZ. SU merupakan istri mantan Kepala Desa Kelbung. 

Adapun dana bantuan PKH yang digelapkan empat tersangka, terhitung sejak tahun 2017 sampai tahun 2021.

Masing-masing penerima bantuan tidak sama. Ada yang menerima Rp 300.000 dan ada pula yang menerima Rp 1.000.000.

Dana tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi. 

Menurut Dedy, setelah menetapkan empat tersangka, kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya. 

"Kemungkinan akan ada tambahan tersangka lagi. Nanti akan kami informasikan lagi," tandasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/173917278/2-pendamping-pkh-di-bangkalan-jadi-tersangka-penggelapan-bantuan-berperan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke