Selain bertujuan melestarikan budaya, kebijakan itu dianggap sebagai upaya membangkitkan ekonomi warga yang sempat terdampak pandemi Covid-19 yang salah satunya adalah perajin batik.
“Kebijakan ASN memakai seragam batik produk lokal sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah, memulihkan perekonomian perajin batik yang lumpuh akibat wabah Covid-19,” kata Fauzi dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Pulang Disambut Tangisan, 7 Warga Sumenep Tertipu Travel Haji Bayar Rp 250 Juta
Fauzi menjelaskan, aturan penggunaan baju batik lokal itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian ASN Seragam Batik Lokal.
Dalam aturan itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan diwajibkan menggunakan batik tulis modern dan batik tulis motif lama pada hari Kamis dan Jumat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang