Salin Artikel

Kebijakan Wajib Pakai Batik Lokal untuk ASN di Sumenep Jadi Angin Segar bagi Perajin

SUMENEP, KOMPAS.com - Kebijakan menggunakan batik lokal sebagai seragam untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membawa angin segar bagi perajin batik di daerah itu. Kebijakan itu dinilai bisa membangkitkan gairah ekonomi perajin.

Hal itu salah satunya diungkapkan oleh Junaidi (38), seorang perajin batik di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto. Menurutnya, kebijakan itu dapat menjaga kelestarian batik lokal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang membuat kebijakan penggunaan batik untuk seragam ASN, upaya ini bisa menggairahkan ekonomi perajin kecil, dan ekonomi kami bisa terus membaik,” kata Junaidi di Sumenep, Rabu (13/7/2022).

Junaidi mengatakan, selama dua tahun pandemi Covid-19, para perajin batik di daerahnya mengalami dampak ekonomi yang sangat signifikan.

Penghasilan mereka menurun drastis, bahkan tidak mampu menutupi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak ada pesanan.

"Saat pandemi Covid-19, kami sudah tidak membatik lagi, sehingga dengan adanya kebijakan ASN berseragam batik tulis lokal ini, memberikan perubahan kepada perajin batik,” tutur Junaidi.

Atas dasar itu, kebijakan ASN pakai baju batik lokal diharapkan bisa berefek positif bagi perajin batik. Apalagi, lanjut Junaidi, jumlah pesanan yang sudah ia terima mencapai ribuan.

“Mudah-mudahan program ini sukses dan lancar, agar para perajin batik hidup kembali memproduksi batik tulis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk menggunakan baju batik lokal setiap hari Kamis dan Jumat.


Selain bertujuan melestarikan budaya, kebijakan itu dianggap sebagai upaya membangkitkan ekonomi warga yang sempat terdampak pandemi Covid-19 yang salah satunya adalah perajin batik.

“Kebijakan ASN memakai seragam batik produk lokal sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah, memulihkan perekonomian perajin batik yang lumpuh akibat wabah Covid-19,” kata Fauzi dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Fauzi menjelaskan, aturan penggunaan baju batik lokal itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian ASN Seragam Batik Lokal.

Dalam aturan itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan diwajibkan menggunakan batik tulis modern dan batik tulis motif lama pada hari Kamis dan Jumat.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/130030378/kebijakan-wajib-pakai-batik-lokal-untuk-asn-di-sumenep-jadi-angin-segar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke