Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Video Orasi Perang Badar di Depan Simpatisan MSA, Ini Penjelasan Ponpes Shiddiqiyyah

Kompas.com - 12/07/2022, 11:35 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Dia berharap, orasi perang badar setelah pemulangan simpatisan MSA dari kantor polisi tidak memicu polemik baru dan berkepanjangan.

Joko memastikan, keluarga besar Pesantren Shiddiqiyah akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan terkait kasus dugaan pencabulan yang dihadapi MSA, anak dari pengasuh Pesantren Shiddiqiyah. 

Polisi layangkan surat panggilan

Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah melayangkan panggilan kepada sosok yang melakukan orasi di video itu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, polisi akan memeriksa orator tersebut.

“Sudah kita dapatkan inisialnya, orangnya juga sudah jelas. Sudah kita jadwalkan untuk melakukan pemanggilan. Panggilan sudah kita kirim hari ini,” ujar Giadi, di Mapolres Jombang, Jumat.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengamati dan menganalisis konten narasi sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

Baca juga: Sidang Perdana MSA, Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya

Giadi masih belum berani mengambil kesimpulan apakah orasi yang disampaikan terdapat unsur provokasi dan ujaran kebencian atau tidak. 

“Kita lihat dulu, kita masih koordinasi dengan ahli bahasa apakah hal-hal tersebut masuk dalam ujaran kebencian atau provokasi yang mengakibatkan tindak pidana. Nanti kita koordinasikan dengan dulu,” ujar Giadi.

Sebelumnya, sebanyak 318 orang simpatisan MSA (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.

Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan MSA, di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan sempat ‘menginap’ di Mapolres selama satu malam, ratusan simpatisan MSA akhirnya dipulangkan, Jumat petang.

Nasib berbeda dialami lima simpatisan lainnya. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi, mulai hari itu.

Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com