Dia berharap, orasi perang badar setelah pemulangan simpatisan MSA dari kantor polisi tidak memicu polemik baru dan berkepanjangan.
Joko memastikan, keluarga besar Pesantren Shiddiqiyah akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan terkait kasus dugaan pencabulan yang dihadapi MSA, anak dari pengasuh Pesantren Shiddiqiyah.
Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah melayangkan panggilan kepada sosok yang melakukan orasi di video itu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, polisi akan memeriksa orator tersebut.
“Sudah kita dapatkan inisialnya, orangnya juga sudah jelas. Sudah kita jadwalkan untuk melakukan pemanggilan. Panggilan sudah kita kirim hari ini,” ujar Giadi, di Mapolres Jombang, Jumat.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengamati dan menganalisis konten narasi sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
Baca juga: Sidang Perdana MSA, Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya
Giadi masih belum berani mengambil kesimpulan apakah orasi yang disampaikan terdapat unsur provokasi dan ujaran kebencian atau tidak.
“Kita lihat dulu, kita masih koordinasi dengan ahli bahasa apakah hal-hal tersebut masuk dalam ujaran kebencian atau provokasi yang mengakibatkan tindak pidana. Nanti kita koordinasikan dengan dulu,” ujar Giadi.
Sebelumnya, sebanyak 318 orang simpatisan MSA (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.
Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan MSA, di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan sempat ‘menginap’ di Mapolres selama satu malam, ratusan simpatisan MSA akhirnya dipulangkan, Jumat petang.
Nasib berbeda dialami lima simpatisan lainnya. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi, mulai hari itu.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.