Salin Artikel

Soal Video Orasi Perang Badar di Depan Simpatisan MSA, Ini Penjelasan Ponpes Shiddiqiyyah

Video itu beredar melalui WhatsApp, sejak Sabtu (9/7/2022). Dalam video yang beredar, tampak seorang laki-laki memakai kemeja dan peci hitam melakukan orasi di depan ratusan orang.

Sebagaimana terekam dalam video dengan durasi 2 menit 5 detik tersebut, sosok laki-laki itu melakukan orasi dengan narasi perang badar.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto mengatakan, peristiwa itu terjadi di kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jumat (8/7/2022) petang.

Tepatnya, di halaman kediaman Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, KH Muchtar Mu'thi.

Joko mengungkapkan, orasi itu dilakukan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) berinisial ES, di depan ratusan orang. Mayoritas yang hadir adalah simpatisan MSA yang baru dibebaskan dari kantor polisi.

Para santri dan jemaah Shiddiqiyah yang baru pulang dari kantor polisi, terdiri dari 75 santri dan 243 jemaah Shiddiqiyah.

“Saat itu ada 300-an santri dan jemaah Shiddiqiyah yang baru pulang dari Polres Jombang,” kata Joko kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022) malam.

Dia menjelaskan, orasi dengan narasi perang badar bertujuan membangkitkan para santri dan jemaah Shiddiqiyah yang baru pulang dari Mapolres Jombang, setelah sempat ‘menginap’ selama satu malam.

Menurut Joko, orasi itu tidak bertujuan memprovokasi santri dan jemaah Shiddiqiyah untuk melakukan perlawanan kepada polisi yang menangkap MSA dan menahan para simpatisannya.

“Beberapa kawan di Pesantren melihat bahwa teman-teman dalam kondisi yang lemas, loyo, dan memang harus dipahami karena mereka (ditahan) selama dua hari satu malam berada di Polres Jombang. Sehingga, beberapa pengurus berinisiatif untuk membangkitkan semangatnya, menguatkan mentalnya, ibarat pulang dari perang badar,” ujar dia.

Joko mengakui, orasi yang disampaikan pria berinisial ES memiliki kekuatan memicu semangat para santri dan jemaah Shiddiqiyah.

Namun, lanjut dia, maksud di balik menyampaikan orasi dengan narasi perang badar adalah mengajak para santri dan jemaah Shiddiqiyah untuk bersiap berperang melawan hawa nafsu.

“Bahwa yang dimaksud adalah setelah pulang dari perang badar dalam kondisi yang lemah dan loyo, kami berharap ada kesiapan dari anak-anak untuk menghadapi perang yang lebih besar, yaitu perang melawan hawa nafsu,” ungkap Joko.

Joko memastikan, keluarga besar Pesantren Shiddiqiyah akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan terkait kasus dugaan pencabulan yang dihadapi MSA, anak dari pengasuh Pesantren Shiddiqiyah. 

Polisi layangkan surat panggilan

Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah melayangkan panggilan kepada sosok yang melakukan orasi di video itu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, polisi akan memeriksa orator tersebut.

“Sudah kita dapatkan inisialnya, orangnya juga sudah jelas. Sudah kita jadwalkan untuk melakukan pemanggilan. Panggilan sudah kita kirim hari ini,” ujar Giadi, di Mapolres Jombang, Jumat.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengamati dan menganalisis konten narasi sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

Giadi masih belum berani mengambil kesimpulan apakah orasi yang disampaikan terdapat unsur provokasi dan ujaran kebencian atau tidak. 

“Kita lihat dulu, kita masih koordinasi dengan ahli bahasa apakah hal-hal tersebut masuk dalam ujaran kebencian atau provokasi yang mengakibatkan tindak pidana. Nanti kita koordinasikan dengan dulu,” ujar Giadi.

Sebelumnya, sebanyak 318 orang simpatisan MSA (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.

Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan MSA, di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan sempat ‘menginap’ di Mapolres selama satu malam, ratusan simpatisan MSA akhirnya dipulangkan, Jumat petang.

Nasib berbeda dialami lima simpatisan lainnya. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi, mulai hari itu.

Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/113544578/soal-video-orasi-perang-badar-di-depan-simpatisan-msa-ini-penjelasan-ponpes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke