BANYUWANGI, KOMPAS.com - SH (49), seorang dukun palsu di Kabupaten Banyuwangi yang mengaku dapat menggandakan uang miliaran rupiah, ditangkap polisi.
Pelaku diringkus aparat setelah menggasak uang korbannya senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Travel di Banyuwangi, Sopir Diduga Mengantuk
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, SH ditangkap setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022.
Menurut Budi, penipuan itu bermula pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mendapatkan telepon dari temannya yang berinisial AM.
Dalam percakapan telepon itu, AM mengatakan bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang dengan media keris.
Korban lalu diantar oleh AM ke rumah tersangka. Di sana, korban diberikan syarat, jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan mahar sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, Hewan Ternak di Banyuwangi Diberi Sertifikat Veteriner
Oleh pelaku, korban dijanjikan jika uang Rp 35 juta tersebut nantinya akan digandakan menjadi menjadi Rp 12 miliar. Korban pun setuju.
“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH. Karena korban kenalnya kepada AM,” ucap Budi.
Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi Ternyata Mantan Anggota DPRD Jatim
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.