KOMPAS.com - Informasi soal besaran Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya dan beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) masih terus dicari oleh masyarakat.
Mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Nomor 188/803/KPTS/013/2021, UMK Surabaya 2022 menjadi tertinggi dibandingkan daerah lain di Jatim, yaitu Rp 4.375.479,19.
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sejak ditetapkan di Surabaya pada tanggal 30 November 2021.
Baca juga: Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Atlet Peraih Emas Dapat Bonus Rp 32 Juta
Sementara itu, untuk UMP jatim sendiri telah diatur dengan SK Nomor 188/783/KPTS/013/2021, dan ditetapkan sebesar Rp 1.891.567,12.
Baca juga: UMR DI Yogyakarta di Bawah Rp 3,5 Juta, Semua Pekerja di Gunungkidul Berpotensi Dapat BSU
Sebagai informasi, UMK Surabaya 2022 menjadi UMK tertinggi dibandingkan dengan 37 daerah lain di Jatim. Berikut ini daftar UMR Jatim 2022 secara lengkap:
Seperti diketahui, pemerintah saat ini memakai istilah UMP untuk penetapan upah minimum di wilayah provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota. (Muhammad Choirul Anwar).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.