MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun kebijakan itu ternyata memunculkan kekhawatiran bagi pedagang minyak goreng di Kota Malang, Jawa Timur.
Salah satunya dirasakan pedagang di Pasar Kasin, Imam Samsuri, yang khawatir jualannya tak laku karena syarat tersebut.
Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap
"Kalau diterapkan ya kita kurangi stok jualan. Pasti enggak laku jadinya, jadi ribet. Sekarang saya sehari bisa jualan dua jeriken atau 30 liter (minyak goreng curah). Paling nanti saya kurangi satu jeriken, takut enggak laku," kata Imam saat ditemui di Pasar Kasin, Jumat (1/7/2022).
Pedagang yang sudah berjualan selama 20 tahun itu mengaku masih bingung dengan sistem penjualan dan pembelian dari cara itu.
Ia menyebut, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Hingga kini pun dirinya masih berjualan secara konvensional.
"Belum paham saya cara itu, jadi belum diterapkan. Pembeli juga enggak ada yang tanya tentang itu, sepertinya ya belum tahu juga. Itu kan kalau enggak salah pakai barcode terus di scan di HP, barcode-nya juga belum punya," jelas Imam.
Diakuinya untuk penjualan minyak goreng curah saat ini mulai stabil. Kini dia menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogramnya.
Baca juga: Gagal Curi Motor karena Tepergok Warga, 2 Pencuri di Malang Sempat Acungkan Celurit
Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para pengelola pasar yang ada di Kota Malang terkait kebijakan itu.
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi dilakukan sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.
"Kami sosialisasi ke pengelola pasar dulu, harapannya dari para pengelola pasar yang akan memberi informasi tersebut ke semua pedagang," kata Sapto saat dihubungi via telepon.
Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari setiap orang.
Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH.
"Penjual men-download aplikasi SIMIRAH untuk bisa jual dari distributor, penjual ke pembeli atau konsumen pakai aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, 16 Nakes RSUD Lawang Malang Mengadu ke DPRD
Nantinya bila masyarakat belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maka tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Memang ini bentuk dari regulasi pemerintah pusat bagaimana pun juga harus dilakukan. Namun bila mana masyarakat belum memiliki aplikasi masih memungkinkan bisa menunjukkan NIK," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.