Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Keluhkan Ribetnya Jual Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Pasti Jadi Enggak Laku

Kompas.com - 01/07/2022, 17:07 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun kebijakan itu ternyata memunculkan kekhawatiran bagi pedagang minyak goreng di Kota Malang, Jawa Timur. 

Salah satunya dirasakan pedagang di Pasar Kasin, Imam Samsuri, yang khawatir jualannya tak laku karena syarat tersebut. 

Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

"Kalau diterapkan ya kita kurangi stok jualan. Pasti enggak laku jadinya, jadi ribet. Sekarang saya sehari bisa jualan dua jeriken atau 30 liter (minyak goreng curah). Paling nanti saya kurangi satu jeriken, takut enggak laku," kata Imam saat ditemui di Pasar Kasin, Jumat (1/7/2022). 

Pedagang yang sudah berjualan selama 20 tahun itu mengaku masih bingung dengan sistem penjualan dan pembelian dari cara itu.

Ia menyebut, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Hingga kini pun dirinya masih berjualan secara konvensional. 

"Belum paham saya cara itu, jadi belum diterapkan. Pembeli juga enggak ada yang tanya tentang itu, sepertinya ya belum tahu juga. Itu kan kalau enggak salah pakai barcode terus di scan di HP, barcode-nya juga belum punya," jelas Imam. 

Diakuinya untuk penjualan minyak goreng curah saat ini mulai stabil. Kini dia menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogramnya.

Baca juga: Gagal Curi Motor karena Tepergok Warga, 2 Pencuri di Malang Sempat Acungkan Celurit

Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para pengelola pasar yang ada di Kota Malang terkait kebijakan itu.

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi dilakukan sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.

"Kami sosialisasi ke pengelola pasar dulu, harapannya dari para pengelola pasar yang akan memberi informasi tersebut ke semua pedagang," kata Sapto saat dihubungi via telepon.

Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari setiap orang.

Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH.

"Penjual men-download aplikasi SIMIRAH untuk bisa jual dari distributor, penjual ke pembeli atau konsumen pakai aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, 16 Nakes RSUD Lawang Malang Mengadu ke DPRD

Nantinya bila masyarakat belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maka tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Memang ini bentuk dari regulasi pemerintah pusat bagaimana pun juga harus dilakukan. Namun bila mana masyarakat belum memiliki aplikasi masih memungkinkan bisa menunjukkan NIK," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Caleg di Madiun Berkomplot dengan Residivis, lalu Bobol Toko di 5 Kabupaten

Caleg di Madiun Berkomplot dengan Residivis, lalu Bobol Toko di 5 Kabupaten

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Pengamen di Kota Malang, Pelaku Teman yang Baru 2 Minggu Dikenal

Kronologi Pembunuhan Pengamen di Kota Malang, Pelaku Teman yang Baru 2 Minggu Dikenal

Surabaya
Ada Siswi Melahirkan di Sekolah, Ujian Akhir di SMA Sampang Tetap Berjalan hingga Selesai

Ada Siswi Melahirkan di Sekolah, Ujian Akhir di SMA Sampang Tetap Berjalan hingga Selesai

Surabaya
Melahirkan di Sekolah, Siswi SMA di Sampang Hamil Diduga Sejak Masih SMP, Orangtua Pun Tak Tahu

Melahirkan di Sekolah, Siswi SMA di Sampang Hamil Diduga Sejak Masih SMP, Orangtua Pun Tak Tahu

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya yang Dianiaya Oknum Buruh Saat Demo Alami Patah Tulang

Anggota Satpol PP Surabaya yang Dianiaya Oknum Buruh Saat Demo Alami Patah Tulang

Surabaya
Guru SMA di Sampang Tercengang Saksikan Siswinya Melahrkan di Kelas Saat Ujian Sekolah

Guru SMA di Sampang Tercengang Saksikan Siswinya Melahrkan di Kelas Saat Ujian Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Desember 2023: Pagi Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Desember 2023: Pagi Berawan dan Hujan Ringan

Surabaya
Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Surabaya
Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Surabaya
Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Surabaya
Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Surabaya
Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Surabaya
Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Surabaya
Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com