Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Keluhkan Ribetnya Jual Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Pasti Jadi Enggak Laku

Kompas.com - 01/07/2022, 17:07 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun kebijakan itu ternyata memunculkan kekhawatiran bagi pedagang minyak goreng di Kota Malang, Jawa Timur. 

Salah satunya dirasakan pedagang di Pasar Kasin, Imam Samsuri, yang khawatir jualannya tak laku karena syarat tersebut. 

Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

"Kalau diterapkan ya kita kurangi stok jualan. Pasti enggak laku jadinya, jadi ribet. Sekarang saya sehari bisa jualan dua jeriken atau 30 liter (minyak goreng curah). Paling nanti saya kurangi satu jeriken, takut enggak laku," kata Imam saat ditemui di Pasar Kasin, Jumat (1/7/2022). 

Pedagang yang sudah berjualan selama 20 tahun itu mengaku masih bingung dengan sistem penjualan dan pembelian dari cara itu.

Ia menyebut, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Hingga kini pun dirinya masih berjualan secara konvensional. 

"Belum paham saya cara itu, jadi belum diterapkan. Pembeli juga enggak ada yang tanya tentang itu, sepertinya ya belum tahu juga. Itu kan kalau enggak salah pakai barcode terus di scan di HP, barcode-nya juga belum punya," jelas Imam. 

Diakuinya untuk penjualan minyak goreng curah saat ini mulai stabil. Kini dia menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogramnya.

Baca juga: Gagal Curi Motor karena Tepergok Warga, 2 Pencuri di Malang Sempat Acungkan Celurit

Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para pengelola pasar yang ada di Kota Malang terkait kebijakan itu.

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi dilakukan sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.

"Kami sosialisasi ke pengelola pasar dulu, harapannya dari para pengelola pasar yang akan memberi informasi tersebut ke semua pedagang," kata Sapto saat dihubungi via telepon.

Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari setiap orang.

Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH.

"Penjual men-download aplikasi SIMIRAH untuk bisa jual dari distributor, penjual ke pembeli atau konsumen pakai aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, 16 Nakes RSUD Lawang Malang Mengadu ke DPRD

Nantinya bila masyarakat belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maka tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Memang ini bentuk dari regulasi pemerintah pusat bagaimana pun juga harus dilakukan. Namun bila mana masyarakat belum memiliki aplikasi masih memungkinkan bisa menunjukkan NIK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com