Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Vila di Kota Batu Terpaksa Dirobohkan karena Sengketa, Jadi Tontonan Warga

Kompas.com - 28/06/2022, 16:58 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Beberapa bangunan yang berada di Jalan Kenanga, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, Jawa Timur, terpaksa dirobohkan tim juru sita dari Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A, Selasa (28/6/2022).

Peristiwa itu menjadi tontonan warga sekitar karena perobohan bangunan jarang ditemukan di wilayah itu.

Baca juga: Dugaan Manipulasi di Sistem PPDB di Kota Batu, Ini Penjelasan Wali Kota

Salah satu warga yang penasaran dengan perobohan bangunan itu adalah Sutami.

"Penasaran, jarang-jarang ada, kayaknya sengketa itu mas," kata Sutami saat diwawancarai di lokasi, Selasa.

Tidak hanya vila, dua bangunan rumah di belakangnya juga terlihat dirobohkan. Total luas tanah dari tiga bangunan itu sekitar 8.730 meter persegi.

Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat. Kegiatan itu juga mendapatkan pengamanan dari puluhan polisi yang berjaga.

Bangunan itu dirobohkan setelah adanya gugatan sengketa yang dimenangkan oleh Wuriyati dan Sumiyatun terhadap saudara bukan sedarahnya yang bernama Wardi'i di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A.

Perkara tersebut sudah berjalan sejak 2019. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kasasi ke Mahkamah Agung juga sempat dilakukan oleh pihak tergugat.

Kemudian pada 11 Juni 2021, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan eksekusi. Pada 7 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A menerbitkan surat penetapan eksekusi yang dilakukan hari ini.

"Pihak termohon eksekusi sempat melakukan PK (peninjauan kembali) tapi ditolak, makanya waktunya lama, secara normatif PK tidak menghalangi eksekusi, untuk menghormati saja," kata Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A Chafidz Syafiuddin.

Menurutnya, kekuatan hukum sebagai anak angkat tidak masuk dalam ahli waris. Namun, hanya bisa diberikan bagian berupa wasiat wajibah.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Suwito mengatakan, bangunan yang ada terpaksa dirobohkan karena pihak tergugat menolak pembagian harta gono gini tersebut.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Mahal, Pedagang di Kota Batu Kurangi Stok karena Pembeli Berkurang

 

Sehingga, dari penetapan eksekusi yang ada, maka bangunan dari obyek sengketa tersebut harus dirobohkan.

"Jadi termohon eksekusi merupakan anak angkat, yang diangkat oleh saudaranya, yaitu penggugat selaku klien kami di tahun 80-an, bapak angkatnya kemudian meninggal maka dikuasai oleh termohon tetapi tidak dibagi dengan saudara kandungnya yang lain, sehingga ketetapan yang ada untuk bangunan yang berdiri diatasnya harus dirobohkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com